Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan Melaksanakan Pemantauan Dalam Pembubaran Pengajian Kelompok Ormas Terlarang - BKP Kabupaten Pasuruan

Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan Melaksanakan Pemantauan Dalam Pembubaran Pengajian Kelompok Ormas Terlarang

364x dibaca    2023-06-21 14:10:26    Kesbangpol admin

Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan Melaksanakan Pemantauan Dalam Pembubaran Pengajian Kelompok Ormas Terlarang

Pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 pukul 18.30 WIB, bertempat di depan Musholla milik Ustadz Sukirno Alamat Dusun Beji Geneng RT. 05 RW. 03 Desa Sumbersuko Kec. Purwosari Kab. Pasuruan telah di lakukan pemberhentian dan pembubaran pengajian kelompok ormas terlarang yaitu Ex HTI yang di ikuti sekitar 45 orang oleh warga Desa Sumbersuko dengan pengawalan dari pihak Polres Pasuruan, Polsek purwosari dan anggota Koramil 0819/21 Purwosari.

Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI telah dibubarkan sesuai Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan karna HTI dinilai tidak menjalankan asas, ciri dan sifat ormas yaitu “tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945”. Selain itu HTI dianggap berpotensi menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat serta membahayakan NKRI.

kegiatan yang bertema “Khilafah Mengakhiri Hegemoni Dolar dengan Dinar dan Dirham” itu diminta masyarakat untuk dibubarkan karna agaknya kurang sepakat dengan ajaran yang disampaikan Multaqo Ulama Aswaja Tapal Kuda itu.

Terlebih lagi Kegiatan pengajian yg dilakukan oleh pengikut Ormas Ex HTI di Mushola ustad Sukirno alamat Dusun Beji geneng RT 05 RW 02 Desa Sumbersuko Kec Purwosari tidak ada pemberitahuan izinnya kepada aparat, serta penghentian/pembubaran giat pengajian yang dilaksanakan oleh pengikut Ormas Ex HTI di Mushola ustad Sukirno di karenakan Ormas HTI sudah dinyatakan sebagai Ormas terlarang oleh pemerintah dan sudah di bubarkan melalui SKB tiga menteri dan warga menolak keberadaan Ex HTI di Desa mereka.

Dalam hal ini Bakesbangpol Kab. Pasuruan selalu memonitor perkembangan ormas yang ada diwilayah Kab. Pasuruan dan selalu melaporkan kepada Gubernur Jawa Timur sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 56 Tahun 2017 tentang pengawasan organisasi kemasyarakatan di lingkup kementerian dalam negeri pada pasal 17 ayat (2) Bupati/Walikota melaporkan hasil pengawasan di Kabupaten/Kota kepada Gubernur melalui Badan kesbangpol. (yono)

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini