Sosialisasi Pembinaan Sistem Deteksi Dini dan Cegah Dini Terhadap Konflik Di Masyarakat Tahun 2023 - BKP Kabupaten Pasuruan

Sosialisasi Pembinaan Sistem Deteksi Dini dan Cegah Dini Terhadap Konflik Di Masyarakat Tahun 2023

1483x dibaca    2023-06-26 18:32:08    Kesbangpol admin

Sosialisasi Pembinaan Sistem Deteksi Dini dan Cegah Dini Terhadap Konflik Di Masyarakat Tahun 2023

Senin, 26 Juni 2023 pukul 09.00 WIB di RM. Kampung Mangga Desa Oro-oro Bulu Kec. Rembang Kab. Pasuruan, di laksanakan Kegiatan Sosialisasi Pembinaan Sistem Deteksi Dini dan Cegah Dini Terhadap Konflik di Masyarakat Tahun 2023, kegiatan ini di selenggarakan oleh Bakesbangpol Kab. Pasuruan melalui bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik.

Kegiatan ini dihadiri oleh H. M. Sudiono Fauzan, S.Ag, MM (Ketua DPRD Kab. Pasuruan), Drs. Eddy Supriyanto, MM (Kepala Bakesbangpol Kab. Pasuruan), Suyono, SE (Kabid. Wasnas dan PK pada Bakesbangpol Kab. Pasuruan), Budi Rahayu (Akademisi) dan juga 100 orang tamu undangan yang berasal dari Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, dan Gabungan LSM sebagai Aliansi Pemangku Pemilu independent Kab. Pasuruan.

Diawali dengan sambutan dan dibuka oleh Kepala Bakesbangpol Kab. Pasuruan yang menjelaskan maksud dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman bagi masyarakat tentang deteksi dini dan cegah dini terhadap konflik di masyarakat dan menyamakan persepsi tentang pentingnya penanganan konflik sosial. Dan juga dengan adanya kegiatan Sosialisasi ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menyikapi setiap permasalahan dan peran serta masyarakat dalam menciptakan kondusifitas wilayah.

Dilanjut dengan materi awal yang disampaikan oleh Ketua DPRD Kab. Pasuruan dengan tema "Peran tokoh masyarakat dan tokoh agama ketika terjadi konflik di masyarakat". Beliau menjelaskan jika kegiatan ini merupakan bagian dari perencanaan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah dan DPRD Kab. Pasuruan melalui Bakesbangpol Kab. Pasuruan yang dimana menjadi bagian dalam rangka persiapan dan kesiapan kita dalam menghadapi pemilu 2024 yang diistilahkan sebagai Pemilu Maraton Tahun 2024. Tahun 2024 akan menjadi tahun yang berat dan menjadi sejarah dalam pelaksanaan pemilu serentak di Indonesia, dengan contoh pada Pemilu serentak pada tahun 2019 yang memakan banyak korban, dan korban meninggal yang paling banyak adalah Panitia penyelenggara karena kelelahan dalam menjalankan tugas sebagai Panitia. Pada saat itu tidak ada kepastian jam selesainya dan masih belum siapnya Pemerintah Daerah dalam hal itu.

Untuk materi kedua yang akan disampaikan oleh Akademisi memiliki tema "Antisipasi Potensi dan Ancaman yang Terjadi Dalam Tahapan Pemilu 2024". Beberapa ancaman yang terjadi dalam tahapan Pemilu mulai dari perbedaan antar perorangan dan perbedaan kebudayaan. Dijelaskan di UU nomer 7 pasal 1 tahun 2012 yaitu serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana dalam situasi dan peristiwa baik sebelum, pada saat, maupun sesudah terjadi Konflik yang mencakup pencegahan konflik, penghentian konflik, dan pemulihan pascakonflik. Dan tujuan penanganan Konflik Sosial dijelaskan dalam Pasal 3 UU nomer 7 tahun 2012 yang berisi menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, tenteram, damai dan sejahtera. Lalu memelihara kondisi damai dan harmonis dalam hubungan sosial kemasyarakatan. Meningkatkan tenggang rasa dan toleransi, memelihara fungsi pemerintahan, melindungi jiwa, harta benda, serta sarana dan prasarana umum. Serta memberikan perlindungan dan pemenuhan hak korban, dan memulihkan kondisi fisik dan mental masyarakat serta sarana dan prasarana umum.

Diharapkan dengan adanya kegiatan ini masyarakat dapat memahami tentang deteksi dini dan cegah dini terhadap konflik dan menyamakan persepsi tentang pentingnya penanganan konflik sosial. Serta dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menyikapi setiap permasalahan dan peran serta masyarakat dalam menciptakan kondusifitas wilayah. (Yono)

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini