Sosialisasi Sistem Deteksi Dini Dan Cegah Dini Terhadap Konflik Sosial Oleh Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan - BKP Kabupaten Pasuruan

Sosialisasi Sistem Deteksi Dini Dan Cegah Dini Terhadap Konflik Sosial Oleh Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan

800x dibaca    2023-06-20 13:23:04    Kesbangpol admin

Sosialisasi Sistem Deteksi Dini Dan Cegah Dini Terhadap Konflik Sosial Oleh Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan

Selasa, 23 Mei 2023 pukul 10.00 WIB bertempat di Kampung Mangga Desa Oro-oro Ombo Kulon Kec. Rembang Kab. Pasuruan melalui Bidang Kewaspadaan Nasional menyelanggarakan Deteksi Dini Dan Cegah Dini Terhadap Konflik Masyarakat. Kegiatan ini dipimpin oleh Fauzan, S.Pd, MM selaku Sekretaris Bakesbangpol Kab. Pasuruan beserta Kasat Intelkam Polres Pasuruan Kota AKP Kunadi, S.H., Kasat Intel Polres Pasuruan IPTU Warjiin Krisse, S.H. dan di ikuti oleh Jajaran intel Polres Pasuruan, Jajaran intel Polres Pasuruan Kota, Jajaran Intel Kodim Pasuruan, dan Kasi Trantib Kecamatan Se Kab. Pasuruan.

Sekretaris Bakesbangpol Kab. Pasuruan membahas tentang beberapahal yang sedang dibahas dikalangan umum terkait kegiatan Pilkades serentak se Kab. Pasuruan tentang terjadinya permasalahan yang disebabkan saling ungkit-mengungkit masalah yang di alami oleh Calon Kepala Desa. Yang kedua yaitu terkait ASKAB PSSI yang kemarin telah dilaksanakan Kongres Luar Biasa yang mana kegiatan tersebut sempat memanas akan tetapi kegiatan tersebut di tunda sampai waktu yang belum di tentukan oleh ASPROV PSSI Jatim. Dan juga membahas terkait perguruan pencak silat yang saat sering dibicarakan bahwa sering terjadi konflik dimana- mana bahkan tidak hanya di Kab/Kota Pasuruan saja, akan tetapi di seluruh Jatim.

Banyak permasalahan yang diusung dalam sosialisasi ini tetapi ada satu hal yang mencolok dalam kegiatan ini yaitu mengenai Pilkades tahun 2023 dan Pemilu tahun 2024 yang dimana pada bulan November akan dimulainya masa kampanye. Pilkades dan Pemilu merupakan salah satu pesta demokrasi yang dilakukan secara langsung dan yang dipilih oleh masyarakat, meskipun warga masyarakat telah melaksanakan beberapa kali pemilihan umum baik Pemilu legislatif, Pemilu Presiden / Wapres, Pemilu dan pemilihan kepala desa di tempat tinggal masing masing, disinyalir warga masyarakat Kab. Pasuruan dalam menyalurkan aspirasinya masih mudah terpengaruh oleh pihak atau kelompok tertentu, sehingga akan berdampak bagi kelancaran atau kesuksesan pelaksanaan Pemilu.

Beberapa ancaman yang mungkin terjadi mulai tersebarnya Disinformasi dan hoaks, serangan siber seperti hacking, phishing, dan serangan DDoS (Distributed Denial of Service) dapat menyebabkan kerusakan pada infrastruktur pemilu dan mencuri atau merusak data sensitive, Kejahatan Elektoral termasuk penyuapan, pemalsuan suara, intimidasi pemilih, dan pengumpulan suara illegal, Ketegangan Sosial dan Kekerasan di karenakan saling berbeda pendapat dan berbeda pilihan politik, serta pengaruh asing.

Maksud di selenggarakan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman yang tersirat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2019 Tentang Kewaspadaan Dini di Daerah. Dan Tujuan nya adalah untuk membantu penyelenggara negara dalam menyelenggarakan urusan keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, melalui upaya deteksi dini terhadap potensi dan kecenderungan ancaman serta gejala atau peristiwa bencana.

Di harapkan agar mereka bisa memahami tugas pokok dan fungsi mereka dengan maksimal serta mendeteksi dan mencegah potensi keamanan di Kabupaten Pasuruan. Apalagi tahun 2024 akan silaksanakan Pilkades, Pemilu Presiden, Pemilu Legislatif dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan. Jadi sekecil apapun potensi konflik harus bisa dideteksi dan dicegah sedini mungkin sehingga tidak sampai terjadi atau tidak meluas. untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban dan keteraturan dibutuhkan situasi dan kondisi daerah yang kondusif sehingga perlu dilakukan langkah-langkah pencegahan (deteksi dini) dengan melibatkan masyarakat untuk mengantisipasi terjadinya konflik yang lebih luas. Dialog dengan masyarakat secara langsung diperlukan guna mengumpulkan informasi tentang potensi gangguan trantibum di masyarakat serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam hal deteksi dini. (yono)

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini