Monitoring Permasalah Batas Wilayah Antara Desa Pulokerto Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan Dan Desa Kedungpandan Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo - BKP Kabupaten Pasuruan

Monitoring Permasalah Batas Wilayah Antara Desa Pulokerto Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan Dan Desa Kedungpandan Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo

279x dibaca    2023-07-12 10:22:24    Kesbangpol admin

Monitoring Permasalah Batas Wilayah Antara Desa Pulokerto Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan Dan Desa Kedungpandan Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo

Diano Vela Very, S.Sos.,MM selaku Asisten Pemerintahan dan Kesra Kab. Pasuruan membuka rapat koordinasi terkait permasalahan tanah di Desa Pulokerto Kec. Kraton Kab. Pasuruan dan Desa Kedungpandan Kec. Jabon Kab. Sidoarjo pada rabu, 5 juli 2023 pukul 10.00 WIB yang berlokasi di Pendopo Kec. Kraton Kab. Pasuruan.

Rakor ini dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kab. Pasuruan, Kepala DPMD Kab. Pasuruan, Plh. Kabag Tapem Kab. Pasuruan, Kabag Tapem Kab. Sidoarjo, Forkopimcam Kraton, Kasatpol Airud, Camat Jabon, DPMD Kab. Sidoarjo, Kades Pulokerto Kec. Kraton Kab. Pasuruan, Kades Kedungpandan Kec. Jabon Kab. Sidoarjo, BPN Kab. Pasuruan, serta undangan yang berjumlah 50 orang.

Camat Kraton menyampaikan bahwa Kepala Desa Pulokerto melaporkan jika ada informasi tanah yang ada di wilayahnya sudah terbit nomor register sertifikat tanah dari BPN Sidoarjo dan diadakannya rapat koordinator ini untuk membahas terkait masalah itu dan jangan sampai permasalahan ini menjadi konflik yang mengakibatkan korban jiwa seperti yang terjadi pada tahun 2006.

Dalam hal ini perlunya mereview dulu batas wilayah antara Kab. Pasuruan dan Kab. Sidoarjo dan mengkroscek sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN Sidoarjo sehingga pihak-pihak yang terkait harus mengagendakan untuk cek wilayah yang menjadi permasalahan. Serta pelaksanaan redistribusi tanah dan PTSL itu yang menjadi panitia adalah Bupati, BPN, Camat, Kades dan perangkat desa. Tanah yang menjadi permasalahan atas nama perorangan dan atas nama Perusahaan serta tanah ini memiliki nilai ekonomis tinggi. Dan sudah disebutkan dalam Permendagri No 47 tahun 2007 tentang batas wilayah daerah. Permasalahan ini akan disampaikan kepada pimpinan antar daerah dan akan dirapatkan dulu setelah itu pengecekan bersama lokasi yang menjadi masalah tersebut. (yono)

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini