Sebagaimana Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2013 Tanggal 24 Desember 2013. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI. Pasal 3 BADAN KESATUAN BANGSA Dan POLITIK mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian urusan rumah tangga Daerah dibidang Kesatuan Bangsa Dan Politik. Pasal 4 Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BADAN KESATUAN BANGSA Dan POLITIK mempunyai fungsi al. :
a. penyusunan rencana dan program pembangunan serta pengembangan kesatuan bangsa dan politik;
b. penyusunan kebijakan teknis dan strategis pembangunan Kesatuan Bangsa dan Politik dalam jangka pendek dan jangka panjang;
c. pelaksanaan koordinasi, konsultasi, komunikasi dan kerjasama dengan aparatur atau lembaga terkait dalam rangka kesatuan bangsa;
d. pelaksanaan koordinasi, konsultasi, komunikasi dan kerjasama dengan aparatur atau lembaga terkait dalam rangka memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan umum;
e. pelaksanaan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM);
f. pengumpulan dan analisa data dan informasi permasalahan yang timbul di masyarakat dalam bidang kesatuan bangsa dan politik serta penyusunan laporan dan saran pertimbangan bidang kesatuan bangsa dan politik kepada Bupati;
g. pelaksanaan didalam memfasilitasi pembentukan komisi pemilihan umum dan panitia pengawas tingkat Kabupaten;
h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan-kegiatan kesatuan bangsa yang meliputi sosialisasi, investigasi, fasilitasi penyelenggaraan HAM;
i. pelaksanaan penyusunan program fasilitasi pelaksanaan kegiatan politik, demokrasi dan pengembangan etika politik;
j. pelaksanaan tugas-tugas keseketariatan;