Gambaran Umum BAKESBANGPOL

Sebagaimana Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2013 Tanggal 24 Desember 2013. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI. Pasal 3 BADAN KESATUAN BANGSA Dan POLITIK mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian urusan rumah tangga Daerah dibidang Kesatuan Bangsa Dan Politik. Pasal 4 Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BADAN KESATUAN BANGSA Dan POLITIK mempunyai fungsi al. :

a. penyusunan rencana dan program pembangunan serta pengembangan kesatuan bangsa dan politik;

b. penyusunan kebijakan teknis dan strategis pembangunan Kesatuan Bangsa dan Politik dalam jangka pendek dan jangka panjang;

c. pelaksanaan koordinasi, konsultasi, komunikasi dan kerjasama dengan aparatur atau lembaga terkait dalam rangka kesatuan bangsa;

d. pelaksanaan koordinasi, konsultasi, komunikasi dan kerjasama dengan aparatur atau lembaga terkait dalam rangka memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan umum;

e. pelaksanaan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM);

f. pengumpulan dan analisa data dan informasi permasalahan yang timbul di masyarakat dalam bidang kesatuan bangsa dan politik serta penyusunan laporan dan saran pertimbangan bidang kesatuan bangsa dan politik kepada Bupati;

g. pelaksanaan didalam memfasilitasi pembentukan komisi pemilihan umum dan panitia pengawas tingkat Kabupaten;

h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan-kegiatan kesatuan bangsa yang meliputi sosialisasi, investigasi, fasilitasi penyelenggaraan HAM;

i. pelaksanaan penyusunan program fasilitasi pelaksanaan kegiatan politik, demokrasi dan pengembangan etika politik;

j. pelaksanaan tugas-tugas keseketariatan;