PASURUAN - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Pasuruan resmi menetapkan Standar Pelayanan publik yang baru. Langkah ini diambil sebagai wujud komitmen instansi dalam menyelenggarakan pelayanan yang lebih transparan, akuntabel, dan prima kepada masyarakat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Nomor: 000.8.3.2/176/205/2026. Regulasi internal ini mengacu pada amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 15 Tahun 2014, yang mewajibkan setiap instansi pemerintah untuk menyusun dan menerapkan standar baku bagi setiap jenis layanan yang mereka sediakan.
Melalui penetapan standar pelayanan ini, Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan berharap masyarakat dapat memperoleh kepastian, baik dari segi prosedur, waktu, maupun kejelasan persyaratan dalam setiap pengurusan administrasi atau pelayanan yang diperlukan. Langkah strategis ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam mendorong reformasi birokrasi dan meningkatkan kepuasan publik.
Komentar (0)